JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil (RIZ) sebagai tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek Sistem Penyeiaan Air Minum (SPAM) di Kementeriaan PUPR.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan satu tersangka baru lainnya yakni Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mencermati fakta-fakta persidangan untuk perkara ini.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, total aset yang dimiliki oleh Rizal mencapai Rp 8.397.579.751. Dia terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 8 Juni 2018 atas statusnya sebagai anggota BPK kepada KPK.
Rizal tercatat memiliki harta berupa tujuh bidang tanah yang tersebar di sejumlah daerah, seperti di Kabupaten Kerinci Jambi, Kota Sungai Penuh Jambi, Kabupaten Badung Bali, Kota Jakarta Selatan, dan Wahid Hasyim. Bila ditaksir ke rupiah nominalnya mencapai Rp7.834.000.000.
Baca Juga: KPK Larang Anggota BPK Rizal Djalil Bepergian ke Luar Negeri
Tak hanya itu, Rizal juga mempunyai satu unit mobil jenis Toyota Harrier Jeep yang ditaksir seharga Rp 320.000.000 dan harta bergerak lainnya senilai Rp 80.000.000.
LHKPN itu juga mencatat Rizal memiliki kas senilai Rp 1.663.579.751 dan harta lain senilai Rp 500.000. Adapun utang yang dimiliki Rizal tercatat Rp 2.000.000.000.