JAKARTA – Kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail, bersyukur permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihaknya dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Putusan PK itu mengurangi hukuman mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, dari 4 tahun dan 6 bulan penjara menjadi 3 tahun.
“Kalau saya itu (PK MA) tentu bersyukuri bahwa ada perubahan terhadap putusan (dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun-red),” kata Maqdir saat dihubungi Okezone, Kamis (26/9/2019).
Meski bersyukur, Maqdir merasa putusan PK tersebut tetap tidak adil. Ia menegaskan, seharusnya Irman Gusman dibebaskan dari hukuman terkait kasus suap pengaturan kuota gula impor.
“Saya tidak puas juga karena menurut saya itu kan enggak ada hadiah itu, tidak diketahui oleh beliau (Irman Gusman-red) tidak ada kesengajaan, mestinya dibebaskan,” ujarnya.
Mestinya penyidik KPK lebih mengedepankan pencegahan ketimbang penindakan. Itu karena dari penyadapan yang dilakukan lembaga rasuah, seharusnya dapat mencegah kedatangan Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.
“Menurut hemat saya tidak adil karena Pak Irman ini tidak tahu apa-apa. KPK tahu dari penyadapan mestinya bisa pencegahan sebelum Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi datang ke rumah (Irman-red), itu bsia diikuti. Pencegahan sebelum ketemu Pak Irman itu yang tidak dilakukan (KPK-red),” ucapnya. Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi sendiri merupakan pemilik CV Semesta Berjaya.