MEDAN - Aksi unjuk rasa mahasiswa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Medan ricuh, Selasa (24/9/2019) sore.
Pantauan Okezone, aksi awalnya berjalan biasa. Para mahasiswa menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka, bahkan polisi membiarkan massa membakar ban.
Massa sempat hendak ditemui oleh sejumlah perwakilan anggota dewan, namun menolak dan meminta masuk untuk menemui pimpinan DPRD. Polisi tidak dapat memenuhi permintaan massa aksi.
Baca Juga: Demo di Jambi Bentrok, 7 Mahasiswa Dilarikan ke Rumah Sakit
Aparat kemudian menutup pintu gerbang DPRD yang kemudian dibalas mahasiswa dengan aksi dorong pagar. Karena mahasiswa mulai anarkis, polisi melepaskan tembakan gas air mata serta meriam air (watercanon) untuk membubarkan massa aksi.
Massa aksi melakukan perlawanan dengan melempari batu ke arah Kantor DPRD Sumatera Utara (Sumut). Mobil polisi yang berada di areal luar gedung pun jadi sasaran. Satu kendaraan polisi bahkan dibakar massa aksi.
"Awas batu, semua berlindung," teriak Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto yang memimpin langsung pengamanan unjuk rasa tersebut.
Dadang meminta kepada para mahasiswa untuk menahan diri agar aspirasi yang mereka sampaikan tidak justru diciderai dengan aksi-aksi perusakan.
Baca Juga: Satu Polisi Terluka Akibat Bentrok dengan Mahasiswa di Gedung DPR
Sejauh ini, para mahasiswa sudah berhasil digeser dari depan Kantor DPRD Sumut. Mereka berhamburan ke sejumlah lokasi di sekitar Kantor DPRD untuk menghindari gas air mata yang ditembakkan polisi.
Kondisi di depan Kantor DPRD pun sudah dikuasai polisi dan sudah membuat barikade di luar perimeter untuk memastikan para mahasiswa tidak lagi mendekat ke gedung DPRD secara anarkis.
(Ari)