JAKARTA – Revisi undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai polemik sejumlah pihak di Tanah Air. Gelombang protes pun bermunculan, mulai kalangan masyarakat hingga mahasiswa.
Baca juga: Alasan Jokowi Beda Sikap terhadap Revisi UU KPK dan 4 RUU LainnyaÂ
Pengesahan RKUHP akhirnya disepakati ditunda. Hal ini berdasarkan usulan Presiden Joko Widodo selaku pihak pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui penundaan tersebut.
Penundaan dilakukan karena dalam Rancangan KUHP ada sejumlah pasal yang menuai polemik di masyarakat. Pemerintah memutuskan berkomunikasi terlebih dahulu dengan DPR beserta berbagai pihak terkait penolakan sejumlah pasal ini.
Baca juga: DPR dan Presiden Sepakat Pasal Kontroversi di RKUHP Perlu PerbaikanÂ
Berikut pasal-pasal RKUHP yang menuai polemik di kalangan masyarakat, sebagaimana Okezone himpun dari berbagai sumber, Selasa (24/9/2019).
1. Pasal 278: Ayam peliharaan masuk dan makan di kebun orang denda Rp10 juta.
2. Pasal 432: Hidup gelandangan terkena denda Rp1 juta.
Follow Berita Okezone di Google News