JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul mengaku kecewa dengan langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo Cs yang sempat menyerahkan mandat ke Presiden Joko Widodo, dan kemudian menyatakan kembali aktif saat ini.
"KPK Agus cs ini kan salah satu produk dari saya juga, selama ini saya acungi jempol tetapi kok di akhir begini, saya kecewa juga. Kemarin bilang serahin mandat, lalu malu-malu kucing kembali lagi, ini kan lucu," kata Ruhut dalam keterangannya, Senin (23/9/2019).
 Baca juga: Ketua KPK ke Pegawainya: Ikhtiar Kamu Melawan Korupsi Tidak Boleh Berhenti!
Mantan Politisi Demokrat ini menjelaskan, sebagai pimpinan lembaga yang terhormat, sudah seharusnya pimpinan KPK itu berpikir jernih sebelum bertindak. Disinggung sebaiknya Agus Cs mundur sebelum masa jabatan habis, Ruhut menjawab diplomatis.
"Yasudah biarlah (selesaikan), kan sudah mau selesai juga karir mereka. Yang penting sekarang ke depannya bagaimana KPK bisa bekerja lebih baik lagi. Saya yakin Pak Firli bisa membenahi KPK lebih baik," sambungnya.
Â
Ia pun berawal tidak setuju adanya Revisi UU KPK. Namun belakangan ini, ia menyadari sejumlah fakta seperti penetapan tersangka yang bertahun-tahun dan tidak bisa P21 juga.
"Ternyata memang perlu ada revisi, karena itu sudah 17 tahun Undang-undang. Lalu itu wadah pegawai KPK jangan berpolitik terus, lebih baik ASN saja," tuturnya.
 Baca juga: DPR Usul Dewan Pengawas KPK Tak Dipilih Pemerintah
Sementara itu di lain tempat, Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai sikap pimpinan KPK tak elok dan plin plan.
"Dan ketika sudah mengundurkan diri kemudian balik lagi itu sama dengan menjilat ludah kembali yang sudah dibuang," kata Nasir.
Â
Seharusnya, lanjut dia, ketika ketiganya mengundurkan diri, Presiden harus ambil sikap dengan cara melantik pimpinan baru. Menurut dia, tidak ada yang salah dalam prinsip ketatanegaraan dan hukum administrasi ketika dipercepat.
Dia melanjutkan, akibatnya kini terkesan terjadi degradasi integritas bagi pimpinan KPK. Sehingga, menurut dia, mereka sudah tidak legitimate lagi dalam mengambil keputusan. Tindakan maju-mundur pimpinan KPK menciderai lembaganya sendiri.
"Mungkin sah, tetapi tidak legitimasi lagi karena dia sudah mengundurkan diri. Ketika dia sudah mundur dan serahkan mandat dan umumkan ke publik, menurut saya tindakan-tindakan hukumnya tidak legitimate," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News