JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menjelaskan alasan DPR sepakat dengan usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) lantaran terdapat beberapa pasal yang pro dan kontra dikalangan masyarakat.
"Rencana pada hari pengesahan pada hari Selasa (24 September) akan ditunda dulu sambil melihat pasal yang masih pro dan kontra atau sosialisasi kepada masyarakat tentang pasal-pasal tersebut," ungkap Bamsoet di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Menurut Bamsoet, DPR menyempurkan pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah oleh masyarakat. Seperti mengenai kumpul kebo, kebebasan pers, penghinaan kepala negara dan beberapa pasal lainnya.
"Sebagiannya, nanti detailnya akan saya cek ya," tutur dia.
Baca Juga : Jokowi Ingin Pengesahan RUU KUHP Ditunda
Selain itu, Bamsoet tak bisa memastikan penundaan RKUHP ini apakah juga akan dibatalkan di DPR. Karena pimpinan DPR akan terlebih dahulu menggelar rapat internal.
"Saya belum bisa bicara tunda atau batal, karena saya akan bawa pada rapat internal DPR nanti," ujar Bamsoet.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)