JAKARTA - Pengusaha juga politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati didakwa menguasai empat senjata api dan 117 peluru tajam secara tidak sah bersama-sama dengan mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen.
Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana diikuti terdakwa Habil Marati atas kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
“Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi Kivlan Zen, saksi Helmi Kurniawan, saksi Tajudin, saksi Azwarmi, saksi Irfansyah, saksi Adnil yang telah menguasai senjata api tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,” ujar JPU Ahmad Patoni saat membacakan dakwaan.
Ilustrasi
Habil Marati didakwa dalam dua dakwaan. Pertama didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kivlan Zen Didakwa Kuasai 4 Senpi dan 117 Peluru Ilegal
JPU mendakwa Habil Marati juga sebagai penyandang dana pembelian senjata ilegal.
Habil Marati juga sering memberikan sumbangan dana saat rutin mengikuti diskusi kebangsaan yang diselenggarakan Gerakan Musyawarah Bangsa Indonesia (GMBI) yang dihadiri tokoh-tokoh militer, salah satunya Kivlan Zen.