MANADO - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas II A Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut)
Salah seorang dari ketiga pelaku yang berinisial SMK alias paman En (35) merupakan Aparatur sipil negara (ASN) yang sudah bekerja 9 tahun sebagai sipir di Lapas Tuminting. Dua pelaku lainnya yakni SLK alias Rio (25) bertindak sebagai kurir, sedangkan FT alias Opa (55) merupakan narapidana kasus narkoba.
Rio berperan sebagai pengunjung yang akan memasukan sabu ke dalam lapas untuk diberikan kepada Opa, sedang SMK berperan meloloskan barang tersebut dari pemeriksaan.
Penangkapan berawal dari penangkapan SMK pada 31 Agustus 2019 di sekitar Pasar Tuminting. Dari tangan SMK, tim Pemberantasan BNNP Sulut menemukan 8 paket yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu, yang dililit dengan lakban hitam dan diisi dalam kotak pembungkus rokok warna hitam.
"Dari hasil interogasi, SMK mengaku barang tersebut didapatnya dari Rio," ujar Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Utomo Heru Cahyono, Kamis (19/9/2019).
Tim kemudian melalukan pengembangan dan berhasil menangkap Rio bersama dengan 23 paket sabu. Ketika diinterogasi, keduanya mengaku bahwa barang tersebut milik Opa yang berada di dalam Lapas kelas II A Tuminting.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 31 paket sabu, tiga buah HP, satu buah alat hisap sabu (bong) dan satu buah unit timbangan digital.
Ketiga pelaku diancam dengan pasal yang berbeda. Untuk SMK dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun denda Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar.