JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Putusan tersebut menguatkan vonis dua tahun penjara terhadap pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks itu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menerima permintaan banding dari para pembanding Terdakwa dan Penuntut Umum;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel," demikian dikutip dalam amar putusan tersebut, Kamis (19/9/2019).
Dalam putusan juga disebutkan menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000(lima ribu rupiah).
Baca Juga: Ini Pernyataan Ratna Sarumpaet Setelah Divonis 2 Tahun Penjara
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Supramono dengan Hakim Anggota I Nyoman Sutama, Hidayat dan Panitera Pengganti Makhdalena.
Ratna Sarumpaet sebelumnya divonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan 2 tahun penjara. Ratna dianggap terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks atas berita penganiayaan terhadap dirinya.
“Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Joni di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Terima Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding