JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi langsung menuju Kantor Kemenpora usai memberikan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini Kamis (19/8/2019). Surat pengunduran itu diajukan Imam setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Imam langsung menuju masjid di Komplek Kemenpora dan mengambil air wudu untuk melaksanakan Salat Zuhur. Usai salat ia mengenang saat pertama kali menjabat sebagai menteri dan langsung ke masjid tersebut untuk salat.
"Saya dulu waktu awal kali jadi menteri itu masuk masjid, sembahyang saya berkenalan dengan jamaah di masjid," kata Imam usai melaksanakan ibadah.
Hal itu kembali diulanginya setelah mengundurkan diri sebagai menteri, untuk mendapatkan semangat tambahan dalam menghadapi kasus yang menjeratnya.
"Sekarang saya juga Salat Zuhur di sini bersama jamaah yang lain, ini sebagai semangat, tapi karena ini masjid, enggak boleh ada statement apapun," ujarnya.
Usai melaksanakan salat, Imam lalu menuju wisma bertemu dengan para pegawai dan pejabat di Kemenpora. Imam terlihat menyalami satu per satu pegawai Kemenpora pertanda perpisahan.
KPK menetapkan Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka. Mereka berdua ditetapkan dalam rangka pengembangan kasus ini sebelumnya.
Imam Nahrawi diduga telah menerima uang senilai Rp26,5 miliar terkait dengan perkara ini. Penerimaan itu diketahui terjadi dua kali, pertama sebanyak Rp14,7 miliar dan Rp11,8 miliar.