JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kempora dan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dalam proses penyelidikan ini, KPK telah tiga kali memanggil Imam Nahrawi untuk dimintai keterangan yakni, pada 31 Juli, 2 Agustus dan 21 Agustus 2019. Namun, Imam tak satu kali pun memenuhi panggilan KPK.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Pemanggilan untuk dimintai keterangan ini seharusnya dapat menjadi kesempatan bagi Imam Nahrawi untuk memberikan klarifikasi atau bahkan membela diri terkait dugaan penerimaan suap dana hibah KONI dan gratifikasi selama menjabat sebagai Menpora.
Baca Juga : PKB Akan Beri Bantuan Hukum pada Menpora Imam Nahrawi
Baca Juga : Imam Nahrawi, dari Sekjen PKB, Menpora Era Jokowi hingga Terjerumus Korupsi
Namun, kata Alex, kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh Imam Nahrawi yang kini telah menyandang status tersangka.
"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam Nahrawi) untuk memberikan keterangan dan klariflkasi pada tahap penyelidikan," kata Alex.
(aky)