JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi jadi tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Kemenpora. Imam diduga menerima suap senilai Rp26,5 miliar.
Situs resmi Kemenpora menuliskan profil Imam Nahrawi yang diangkat sebagai Menteri di Kabinet Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di usia 41 sebagai 'politikus profesional yang sangat muda dan memiliki jejaring yang amat luas'.
Imam Nahwari lahir pada 08 Juli 1973 di Bangkalan, sebuah kabupaten di Pulau Madura. Ia menempuh pendidikan di SDN Bandung, Bangkalan; SMPN Konang, Bangkalan; MAN Bangkalan; dan IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Sejumlah pengalaman organisasi Imam adalah Ketua Umum PMII Cabang Surabaya, Ketua Umum PMII Koordinator Cabang Jawa Timur, Ketua Umum Dewan Koordinasi Wilayah Garda Bangsa Jawa Timur, Ketua Umum Dewan Koordinasi Nasional Garda Bangsa, Ketua DPW PKB Jawa Timar dan Sekretaris Jenderal DPP PKB.
Imam juga dikenal sebagai Anggota DPR RI selama dua periode, yakni pada periode 2004-2009 dilanjutkan pada 2009-2014 mewakili wilayah Jawa Timur. Imam mengampu tugas di Komisi VII DPR yang betanggung jawab dalam bidang agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
Imam menjabat sebagai Menpora sejak 27 Oktober 2014. Sejak kasus dugaan kasus suap dana hibah KONI, nama Imam kerap disebut. Imam diduga terlibat pemufakatan jahat bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, penerimaan uang terhadap Imam terjadi dua kali. Pertama, Imam menerima Rp14,7 miliar dan kedua Rp11,8 miliar.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP