JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka suap dana hibah KONI.
"Menghormati keputusan KPK," kata Sekjen PKB Muhammad Hasanuddin Wahid kepada wartawan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Hasanuddin mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kader PKB itu. Mengingat belum adanya putusan hukum yang tetap atas kasus yang menjerat Imam Nahrawi.
"Praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan," ujarnya.
Baca Juga: KPK Juga Tetapkan Aspri Menpora Tersangka Suap Dana Hibah KONI
Dalam perkara ini, Imam disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Imam diduga menerima suap Rp26,5 miliar. Aliran dana itu diduga sebagai commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentan 2014-2018 melalui asisten pribadinya senilai Rp14,7 dan kedua pada medio tahun 2016-2018 sebanyak Rp11,8 miliar.
Baca Juga: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka
(Ari)