JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa dokumen terkait anggaran dalam operasi penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Dari dua lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen terkait anggaran di OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red) masing-masing," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Febri menjelaskan, penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan perkara dugaan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di Kepri untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.
"Penggeledahan ini dilakukan dalam proses Penyidikan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dengan tersangka NBU, Gubernur Kepri," tutur Febri.
KPK menetapkan Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya tahun 2018-2019. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penerima sejumlah gratifikasi.
Baca Juga : KPK Tetapkan Kock Meng sebagai Tersangka Suap Reklamasi Kepri
Selain Nurdin Basirun, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya ialah Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK). Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap izin proyek reklamasi di Kepri.
Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar 11.000 Dollar Singapura dan Rp45 Juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap dari pengusaha Abu Bakar untuk membantu mendapatkan izin pembangunan resort dan kawasan wisata di area reklamasi.
Baca Juga : KPK Geledah Kantor BPKAD dan Bappelitbang Kepri
(erh)