JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menginstruksikan seluruh pegawai di institusinya terus bekerja, meski revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah.
Instruksi itu disampaikan melalui email ke seluruh pegawai KPK internal, Rabu (18/9/2019).
"Ikhtiar kamu melawan korupsi tidak boleh berhenti! Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," demikian bunyi instruksi Ketua KPK ke pegawainya seperti disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ke awak media.
KPK berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini menunjukkan sikap dan suara yang tegas untuk mengawal pemberantasan korupsi.
Teatrikal pemakaman KPK memprotes pengesahan revisi UU KPK (Okezone.com/Heru)
"Suara ribuan guru besar dan dosen di sejumlah kampus yang tersebar di Indonesia, suara mahasiswa, pemuka agama dan tokoh masyarakat serta masyarakat sipil lainnya," kata Febri.
Baca juga: KPK: UU KPK Versi Revisi Akan Melumpuhkan Penindakan
Menurutnya KPK tidak boleh berhenti melawan korupsi meski kondisinya serba sulit. “Kami memahami bahwa KPK tidak boleh patah arang dan berhenti melakukan tugas pemberantas korupsi.”
Baca juga: Harus Izin Dewan Pengawas, Begini Ketentuan Penyadapan di UU KPK yang Baru
Revisi UU KPK disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa 17 September kemarin, hanya berselang dua pekan setelah diusulkan oleh enam anggota DPR RI dari partai pro pemerintahan Jokowi ke Badan Legislasi. Pengesahan UU KPK yang secepat kilat ini dinilai aneh dan janggal oleh berbagai kalangan.
Follow Berita Okezone di Google News