JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penggeledahan di tiga kantor dinas di Kepulauan Riau (Kepri). Antara lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pendidikan dan Pariwisata.
"KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi hari ini di Tanjung Pinang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas PU dan Pendidikan Kepri
Operasi penindakan itu terkait kasus dugaan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di Kepri untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Febri menambahkan, dalam operasi penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait dengan anggaran di kantor dinas tersebut. "Dari tiga lokasi itu diamankan sejumlah dokumen terkait anggaran di dinas masing-masing," tutur Febri.
KPK menetapkan Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya tahun 2018-2019. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penerima sejumlah gratifikasi.
Selain Nurdin Basirun, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni, Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK). Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap izin proyek reklamasi di Kepri.
Baca Juga: KPK Tetapkan Kock Meng sebagai Tersangka Suap Reklamasi Kepri
Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar 11.000 Dolar Singapura dan Rp45 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap dari pengusaha Abu Bakar untuk membantu mendapatkan izin pembangunan resort dan kawasan wisata di area reklamasi.
(Ari)