JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Vice President Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia, Batara Silaban, terkait kasus suap pengadaan pesawat dan 50 mesin Airbus A330-300.
Selain Silaban, penyidik KPK turut memeriksa mantan Direktur Komersial PT Garuda Indonesia, Agus Priyanto; serta Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia, Achirina.
Baca juga: KPK Periksa Eks Pejabat Garuda Indonesia Terkait Suap Emirsyah Satar
"Mereka diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Secara paralel, lembaga antirasuah juga memanggil CEO PT ISS Indonesia selaku mantan Direktur Layanan Strategis dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia, Elisa Lumbantoruan.
Baca juga: KPK Dalami Pengadaan Pesawat dari 7 Saksi Kasus Suap Emirsyah Satar
"Yang bersangkutan juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Emirsyah Satar; Beneficial Owner Connaught Intenational Pte Ltd sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo; serta mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.