( 2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggung jawabkan kepada Pimpi nan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.
Pasal 12D
( 1) Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1) bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pember antasan Tindak Pidana Korupsi.
( 2) Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib di musnahkan seketika.
( 3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) tidak
dilaksanakan, pejabat dan/atau orang yang menyimpan hasil peny adapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan.
(sal)