JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hari ini.
"Ya ada kegiatan di Tanjung Pinang. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 tadi pagi di dua lokasi, Kantor Dinas PU dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Febri mengungkapkan, operasi penindakan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di Kepulauan Riau (Kepri).
Penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
"Dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Kepri," ujar Febri.
Ia menambahkan, dalam operasi penggeledahan itu, penyidik mengamankan beberapa barang bukti terkait proses penyidikan dugaan suap tersebut.
"Dokumen terkait anggaran (yang disita penyidik-red)," tutur Febri.
KPK menetapkan Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya tahun 2018-2019. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penerima sejumlah gratifikasi.
Selain Nurdin Basirun, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya ialah Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK). Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap izin proyek reklamasi di Kepri.
Baca Juga : Direktur PT Batamas Puri Permai Suban Hartono Diperiksa KPK
Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar 11.000 Dollar Singapura dan Rp45 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap dari pengusaha Abu Bakar untuk membantu mendapatkan izin pembangunan resort dan kawasan wisata di area reklamasi.
Baca Juga : KPK Tetapkan Kock Meng sebagai Tersangka Suap Reklamasi Kepri
(erh)
(amr)