JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah selesai melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU itu akan disahkan DPR dalam rapat paripurna hari ini.
Ketua Badan Legislastif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, keputusan itu dilakukan setelah hasil rapat panitia kerja (Panja) yang dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) sepakat agar Rancangan UU KPK dibawa ke rapat paripurna.
"Pagi ini tadi sudah selesai di-Bamuskan, dan disepakati untuk dibawa ke paripurna pada pagi hari ini. Sehingga pada pagi hari ini sudah dijadwalkan untuk di paripurna kan. Diambil dalam keputusan pimpinan tingkat kedua," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Baca Juga: Gerindra Usulkan Dewan Pengawas KPK Dipilih DPR
Supratman pun menepis anggapan yang menilai DPR terburu-buru melakukan pengesahan RUU KPK. Sebab, pembahasan RUU KPK sudah dijajaki sejak 2015.
"Sebenarnya tidak terburu-buru. Kenapa saya katakan tidak terburu-buru? Karena kan proses, kita kan sudah ikuti semua apa yang menjadi perdebatan di publik ya. Yang kedua ini kan soal perbedaan cara pandang kita bahwa pembahasan RUU KPK ini itu sudah berlangsung lama juga di Badan Legislasi dulunya," ujar Supratman.
Menurut Supratman, lamaya proses pembahasan RUU KPK lantaran momentum dan waktu yang dinilai belum tepat, hingga akhirnya DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda revisi UU KPK kala itu.
"Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda. Tetapi kan juga Komisi III juga sudah melakukan sosialisasi kepada kesepakatan dengan presiden dulu dengan pimpinan DPR bahwa DPR itu harus melakukan sosialisasi menyangkut soal UU KPK ini," tutur dia.
Baca Juga: DPR Dijadwalkan Sahkan Revisi UU KPK Hari Ini