JAKARTA – DPR RI dijadwalkan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Sebelum mengetok palu, DPR dan pemerintah menyepakati dulu poin-poin revisi UU KPK di Badan Musyawarah (Bamus).
“Direncanakan hari ini (disahkan revisi UU KPK) bila tidak ada perubahan lagi,” kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Hendrawan Supratikno kepada Okezone.
Hendrawan mengatakan, dalam rapat Baleg dengan pemerintah dan semua fraksi di DPR, mayoritas sudah menyetujui poin-poin revisi UU KPK, meskipun ada beberapa yang masih memberi catatan.
“Semalam sudah diselesaikan Laporan Panja Revisi dan diteruskan dengan raker antara Baleg dan wakil pemerintah,” ujarnya.
Revisi UU KPK sebelumnya diusulkan oleh enam anggota DPR RI ke Baleg, pada 3 September 2019 lalu keesokan harinya disepakati dan disetujui oleh semua fraksi dalam rapat paripurna.
Keenam anggota DPR pengusul revisi UU KPK adalah Masinton Pasaribu, Risa Marisa keduanya dari PDIP. Teuku Taufiqulhadi dari Partai Nasdem, Saiful Bahri dari Partai Golkar. Mereka anggota Komisi III.
Baca juga: Jokowi Didesak Batalkan Revisi UU KPK
Kemudian Ibnu Multazam dari PKB yang merupakan anggota Komisi IV dan Ahmad Baidowi dari PPP dari Komisi II.
Revisi UU KPK kemudian menuai penolakan dari berbagai kalangan termasuk KPK sendiri, karena dinilai akan mengebiri kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
Baca juga: Revisi UU KPK bak 'Lonceng Kematian' Pemberantasan Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan mengatakan nasib KPK kini “di ujung tanduk.” KPK juga menyayangkan tak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK, padahal UU tersebut dijalankan oleh KPK.