JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah berjanji akan mencopot Kapolda dan Komandan Korem apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan. Belakangan rencana itu dipertanyakan lantaran kebakaran yang terjadi di Kalimantan dan Sumatera.
Baru-baru ini Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga mengatakan hal serupa akan mencopot Kapolda apabila tidak ada penegakkan hukum terhadap pembakar hutan. Hal itu dikatakannya usai meninjau kebakaran hutan di Pekanbaru, Riau.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Riko Kurniawan mengatakan, rencana tersebut baik dilakukan mengingat upaya penegakkan hukum menjadi salah satu faktor yang mampu mengantisipasi pelaku pembakaran liar.
Baca Juga: Karhutla Meluas, DPR: Pemerintah Harus Berani Buka Data Perusahaan Nakal
Menurutnya selain faktor kekeringan dan gagalnya perbaikan lahan gambut, penegakkan hukum terhadap perusahaan yang melakukan pembakaran juga harus tegas sehingga mengantisipasi kebakaran.
"Sebenarnya menarik diambil langkah cepat-copot Kapolda karena itu menyangkut upaya hukum karena terbukti dengan danya penegakkan hukum maka tiga tahun enggak ada api," kata Riko kepada Okezone, Selasa (17/9/2019).
Sayangnya kata dia, hingga hari ini itu belum dilakukan. Sejauh ini kata Riko Walhi sendiri telah melaporkan enam perusahaan ke Polda Riau. Dua diantaranya masuk dalam catatan KLHK dan disegel.
"Yang sebagian sudah disegel tapi enggak ada upaya hukumnya, lambat baru satu tersangka itu pun saat peristiwa yang terjadi pada Februari-Maret namun periode Juni-September tidak ada yang dijadikan tersangka," tambahnya.
Untuk itu lanjut Riko, pengawasan hukum terkait pembakaran hutan itu harus dilakukan secara simultan dan tidak segan untuk menindak pelaku.
"Pengawasan hukum sejak keluar SP3 pada tahun 2016 sampe sekarang menunjukkan penurunan sehingga lahan gambut tidak dipulihkan terjadi kemarau panjang, ini percepat kebakaran dan itu terjadi di Jambi dan Sumatera Selatan," tukasnya.
(edi)