JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 5 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipilih Komisi III.
Pengesahan hasil fit and proper test 5 capim ini diawali laporan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin terkait proses yang dilakukan oleh pihaknya.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat 11 UU Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka Komisi III DPR RI wajib memilih 1 orang ketua dan empat orang wakil ketua," kata Aziz di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Hingga akhirnya, lanjut Aziz, Komisi III memilih Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar.
Dia pun turut memberikan ucapan terima kasih atas semua pihak yang sudah mengawas proses seleksi calon pimpinan KPK.
"Terima kasih kepada rekan-rekan wartawan, masyarakat yang telah memberikan masukan dan kritikan baik yang bersifat pro dan kontra terhadap proses yang dilakukan komisi III," ucapnya.
Usai mendengar laporan Ketua Komisi III, Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat paripurna melontarkan pertanyaan ke forum rapat terkait laporan dan hasil seleksi pimpinan KPK ini.
"Apakah laporan ketua Komisi III tentang uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK dapat disetujui?" tanya Fahri.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)