YOGYAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan saran kepada para anggoata DPR yang menginisiasi Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menyarankan agar DPR menunda pembahasan Revisi UU KPK. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih bisa menarik atau menunda pembahasan Revisi UU KPK, terlepas dari isi dan materi dalam revisi.
Baca Juga: Mahfud MD Anggap SP3 dan Dewan Pengawas Diperlukan KPK
“Ini bisa ditarik, ditunda pembahasan oleh Presiden. Ini lepas dari materi ya, karena materi bisa diperdebatkan nanti,” kata Mahfud MD, dalam bincang kepada media di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).
Mahfud menerangkan, Revisi UU KPK tidak masuk di dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2019. Sementara prosedur yang ada, revisi ini adalah undang-undang biasa. Sehingga harus disosialisasikan melalui rapat dengar pendapat, dibahas dengan DPR dan tahapan-tahapan lain.
Bahkan, kata Mahfud, sampai saat ini naskah akademiknya juga belum ada. Apalagi dalam beberapa hari ke depan ada pergantian anggota DPR.
“DPR 18 hari lagi akan berganti. Masalahnya di situ, kalau materinya bagus-bagus,” ujarnya.
Selama ini, kata Mahfud, dalam penyusunan undang-undang, rata-rata diselesaikan dalam kurun waktu empat bulan. Dia menjelaskan, Presiden dalam melakukan revisi sebuah undang-Undang pembahasan butuh waktu sekira 60 hari sehingga setelah diserahkan dan ada pandangan fraksi-fraksi, barulah Presiden akan melakukan pembahasan.
Dia menambahkan, Revisi UU KPK, berbeda dengan kondisi luar biasa yang bisa ditetapkan DPR bersama dengan Presiden tanpa melalui mekanisme prolegnas ataupun sosialisasi. Seperti ada putusan MK, ada kekosongan hukum ataupu kejadian luar biasa.
“Kalau ini kan harus masuk Prolegnas dulu. Ini bisa didiskusikan,” jelasnya.
Baca Juga: Terkait Revisi UU, Mahfud MD : Semua Ingin KPK Kuat
Saat ini, lanjut Mahfud, semua pihak diminta untuk tidak apriori terhadap materi dari revisi tersebut. Sepanjang pengamatan semuanya bagus dan perlu dilakukan pembahasan.
Sebab, diakui Mahfud, alasan Presiden, DPR ataupun masyarakat sipil untuk menguatkan KPK juga bagus. Bahkan semuanya sepakat untuk menguatkan KPK.
“DPR baik, KPK baik, Presiden baik. Kalau ini ketemu diskusi pasti lebih baik. Jangan sampai putus asa,” harap Mahfud.
(fid)