SOLO - Salah satu poin yang menjadi polemik dan dikhawatirkan akan memperlemah "taring" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum akhirnya dicoret oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam revisi Undang-Undang KPK ialah terkait penyadapan.
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar berujar bahwa penyadapan hanya berfungsi untuk menambah alat bukti, bukan sebagai alat utama dalam suatu kasus.
Baca juga: KPK Serahkan Mandat ke Jokowi, Antasari: Jangan Lari dari Tanggung Jawab
Pada era kepemimpinannya di KPK dahulu, Antasari menjelaskan bahwa penyadapan dilakukan dengan sangat hati-hati. Di mana penyadapan baru dilakukan oleh lembaga antirasuah itu setelah keluarnya sprindik.
"Pada era saya, penyadapan bisa dilakukan saat KPK telah memiliki beberapa alat bukti lain. Jadi, penyadapan dilakukan dengan sangat berhati-hati. penyadapan hanya berfungsi untuk menambah alat bukti bukan alat utama dalam suatu kasus," ucap Antasari saat ditemui Okezone usai deklarasi nasional Garda Aksi Nasional, di Lodji Gandrung, rumah dinas Wali Kota Solo, Sabtu (14/9/2019).
Baca juga: Agus Cs Serahkan Mandat, Jokowi Disarankan Tunjuk Plt Pimpinan KPK
Kendati tidak mengetahui apakah pimpinan KPK masih menggunakan tahapan penyadapan yang dilakukan pada eranya dulu, pria asal Palembang itu sepakat bila penyadapan tetap perlu diawasi. Pengawasan penyadapan yang menjadi senjata ampuh KPK itu kata Antasari, bukan ditujukan untuk memperlemah lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu.