JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kerja-kerja operasional lembaga antirasuah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Agus mengaku, menunggu perintah lanjutan dari Presiden Jokowi tentang kedepannya seperti apa. Disisi lain, dia juga menyebut hal itu sebagai bukti apakah pimpinan KPK dewasa ini masih dipercaya dalam menjalankan lembaga KPK.
"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember, atau kami menunggu perintah itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).
Meski demikian, kata Agus, pihaknya tetap menjalankan fungsi operasional di KPK. Kegiatan rutinitas pegawai KPK tetap dilanjutkan. Menurutnya, hal yang paling diperhatikan pimpinan adalah soal revisi UU KPK.
"Mudah-mudahan kami diajak bicara oleh Bapak Presiden untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami dan juga isu-isu yang sampai hari ini kami enggak bisa jawab," tutur Agus.
Baca Juga: Soal Revisi UU, Presiden Jokowi Diminta Dengarkan Pendapat Pimpinan KPK
Kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap Presiden Jokowi bisa mengundang pimpinan dan mendengarkan pendapat soal revisi UU KPK.
Menurutnya, sampai saat ini, pimpinan menyebut belum mengetahui sama sekali isi draf revisi UU KPK itu.
"Kami berharap pimpinan tertinggi di Indonesia (Presiden) kami diminta pendapat untuk agar kami bisa jelaskan kepada publik," tutur Syarif di kesempatan yang sama.
(edi)