JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu menyusul polemik revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah kami pertimbangkan keadaan yang semakin genting ini, kami pimpinan dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Republik Indonesia, kami menunggu perintah apakah kami masih dipercaya sampai Desember, kami menunggu perintah itu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Baca Juga:Â Penolakan Wadah Pegawai Terhadap Revisi UU KPK Dipertanyakan
Agus yang didampingi pimpinan KPK Laode Syarief berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa segera mengambil langkah-langkah untuk penyelamatan KPK. Selain Agus dan Laode, hadir pula Saut Situmorang dengan kapasitasnya bukan sebagai pimpinan KPK karena sudah mengundurkan diri, dan seluruh pegawai KPK.Â
Dijelaskan Agus, terkait dengan Rancangan UU KPK, hingga saat ini pihaknya sama sekali belum menerima apalagi melihat draft-nya. Bahkan, ia mendengar rumor proses merevisi UU KPK akan dilakukan dengan cepat.
"RUU KPK, karena sampai hari ini, draf sebenarnya kami tidak mengetahui, pembahasannya seperti sembunyi-sembunyi, saya juga dengar rumor, dalam waktu yang sangat cepat akan disetujui. Ini membuat saya bertanya-tanya, ini ada kegentingan apa, dan kepentingan apa sehingga harus cepat disahkan," katanya.
Baca Juga:Â Bukan Soal Revisi UU atau Tidak, yang Penting KPK Kuat
Pihaknya bersama sejumlah pimpinan KPK menjadi bingung ketika ditanya oleh pegawai KPK mengenai isi dari revisi UU tersebut. Bahkan, ia sudah mencoba menemui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), namun jawaban yang didapat hanya dikatakan nanti akan diundang untuk dijelaskan UU tersebut.
"Oleh karena itu, terhadap undang-undang, sangat memprihatinkan. Kami jadi menilai apa betul ini ingin melemahkan KPK, ini kekhawatiran kami," tuturnya.
Baca Juga:Â Jokowi Ungkap Alasan Cepat Kirim Supres Revisi UU KPK ke DPR
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)