TANGERANG SELATAN - Bangunan kos-kosan dan hotel (Kostel) di belakang Kantor Kelurahan Setu, Jalan Puspiptek, Setu, Tangeramh Selatan (Tangsel) disegel oleh Satpol PP karena dianggap menyalahgunakan izin. Penyegelan dilakukan usai kedapatan tiga pasangan muda-mudi bermesum ria di kostel tersebut.
Kostel terdiri dari tiga lantai dengan 30 kamar itu disegel, Kamis (12/9/2019) sore. Satpol PP memasang spanduk bertuliskan ‘Segel’ lengkap dengan penjelasan pasal yang dilanggar di bagian atas gerbang. Meski begitu, sejumlah orang terlihat tetap beraktiftas di area Kostel.
Pada Rabu 11 September 2019 sore, Satpol PP menggerebek kostel tersebut. Ketika itu, kebanyakan kamar dalam keadaan kosong dengan kaca jendela setengah terbuka. Namun ada pula beberapa kamar yang terkunci rapat dari dalam.
Satu-persatu kamar yang tertutup rapat itu lantas diketuk oleh petugas, beberapa penghuninya terlihat kooperatif dan langsung membuka kunci pintu kamar. Tapi ada pula yang berkeras tak mau membuka pintu, meski telah dijelaskan berkali-kali bahwa kedatangan petugas hanya untuk pengecekan administratif.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah mengatakan, ada tiga pasangan remaja di luar nikah yang terjaring dari tiga kamar kostel. Mereka lantas diamankan untuk dimintai keterangan.
"Ada tiga pasang yang terjaring, satu pasangan lagi suami-isteri," katanya kepada Okezone.
Menurut Mursinah, penggerebekan dilakukan atas laporan warga yang resah dengan keberadaan Kostel. Karena dari dokumen pembangunannya, Kostel itu menyalahi penggunaan dari kos-kosan bulanan berubah menyerupai hotel harian.
"Dasarnya ini keluhan masyarakat. Bahwa sebenernya menurut keterangan Pak RT dan masyarakat perizinannya untuk kos-kosan. Beberapa tahun ini ternyata dialihfungsikan menjadi hotel, bisa disewa harian," sambungnya.
Kostel itu sebelumnya adalah bangunan kontrakan. Pada Oktober 2018, pemiliknya mengajukan izin rehab bangunan. Namun setelah rampung proses rehab pada awal 2019, kontrakan beralihfungsi menjadi kostel.
"Alihfungsi lahan itu kan harus ada izin, sementara ini kan izinnya kontrakan, kos-kosan, tapi menjadi hotel begini. Jadi selama disegel bangunan ini dalam pengawasan," ujar Mursinah.
Pemkot akan membuka segel jika pemiliknya sudah memproses izin bangunan itu jadi kostel.