JAKARTA - Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi akan mendengarkan pembacaan materi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini Rabu (11/9/2019).
Romi akan menjalani sidang perdana ini sebagai terdakwa dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Dakwaan akan dibacakan," kata Pengacara Romi, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Jakarta.
 Baca juga: KPK Eksekusi 2 Mantan Pejabat Kemenag Penyuap Romahurmuziy
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) nonaktif, Haris Hasanuddin. ‎Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
 Baca juga: Romi Segera Diadili Atas Kasus Suap Jual-Beli Jabatan di Kemenag
Sementara itu, kedua pemberi suap Romi sudah dinyatakan bersalah dalam perkara ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Untuk Muafaq sendiri dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Â
Sedangkan, Haris Hasanuddin dijatuhi vonis 2 tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Untuk Romi sendiri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(wal)