JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen didakwa menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru secara ilegal.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi-saksi yang telah menguasai senjata api tersebut di atas tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang," kata jaksa saat membacakan dakwaan, Selasa (10/9/2019).
Baca Juga: Berikan Duit Rp25 Juta, Kivlan Zen Suruh Orang Intai Wiranto dan Luhut
Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati dan Asmaizulfi alias Vivi.
Dalam perkara ini, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
(edi)