Share

Komnas HAM Diminta Lindungi Veronica Koman

Fakhrizal Fakhri , Okezone · Senin 09 September 2019 16:22 WIB
https: img.okezone.com content 2019 09 09 337 2102535 komnas-ham-diminta-lindungi-veronica-koman-uDXGdeKSh7.jpg Ilustrasi Komnas HAM (Dok. Istimewa)

JAKARTA - Solidaritas pembela aktivis HAM mengadukan kasus Veronica Koman ke Komnas HAM. Para pengadu ini berasal LBH Pers, Safenet, LBH Jakarta, YLBHI, ada Yayasan Satu Keadilan, kemudian LBH Apik, dan Perlindungan Insani.

Perwakilan solidaritas pembela aktivis HAM, Tigor Hutapea mengatakan, pihaknya menyampaikan surat pengaduan ke Komnas HAM karena menilai kasus Veronica Koman bisa menjadi ancaman bagi para aktivis HAM.

Solidaritas pembela aktivis HAM juga meminta Komnas HAM untuk memberikan perlindungan atau tindakan lainnya kepada Veronica Koman sesuai amanat UU Nomor 39 maupun instrumen HAM lainnya.

Aksi damai untuk Papua di Surabaya

Tigor mengatakan, pihaknya mendorong Komnas HAM melakukan penyelidikan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur apakah sesuai dengan aturan atau tidak terkait penetapan tersangka Veronica Koman.

"Jadi pada tanggal 6 September 2019, Kapolda Jawa Timur mengumumkan telah menetapkan pembela HAM Veronica Koman sebagai tersangka yang menyiarkan berita bohong di media sosial. Kami menilai tindakan kepolisian ini sebagai ancaman bagi pembela hak asasi manusia," kata Tigor di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Menurut Tigor, selama ini Veronica Koman berprofesi sebagai advokat, dan pengacara sejak 2014. Selain itu, Veronica juga dikenal aktif sebagai 'pendekar' HAM yang mengabdikan dirinya di LBH Jakarta sejak 2012-2016 melalui advokasi perempuan, buruh, minoritas, dan kelompok rentan.

"Setelahnya Veronica juga aktif pada isu pelanggaran HAM pada Papua. Berdasarkan keterangan dari temen-temen juga, bahwa yang dijadikan tersangka itu adalah informasi yang ada di twitter-nya Veronica. Berdasarkan keterangan teman-teman, bahwa informasi yang disampaikan Veronica di twitternya itu adalah suatu fakta kejadian informasi yang benar-benar terjadi," tuturnya.

Veronica Koman telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka provokasi asrama mahasiswa Papua. Tigor menilai, tindakan Veronica di media sosial itu sebagai bentuk upaya pembelaan HAM kepada mahasiswa Papua.

Baca Juga : Pemerintah Jamin Keamanan Mahasiswa Papua Menuntut Ilmu

Baca Juga : 14 Topik dari Komisi III Ini Harus Diselesaikan 10 Capim KPK

Follow Berita Okezone di Google News

Tindakan Veronica itu juga dijamin Pasal 100, 101, 102, dan 103 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sehingga, postingan twitter Veronica Koman itu bukanlah perbuatan tindak pidana.

"Teman-teman (dari Papua) di Surabaya itu menyampaikan kepada Veronica Koman dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum," tuturnya.

Di sisi lain, solidaritas pembela aktivis HAM juga menyesalkan tindakan Kominfo yang terburu-buru melabeli postingan-postingan Veronica Koman sebagai hoaks. "Tapi Kominfo menyatakan yang kami lakukan adalah satu kesalahan dan itu sudah diralat oleh Kominfo," imbuhnya.

Selain itu, Tigor mengingatkan profesi advokat juga tak bisa dipidanakan selama melakukan pendampingan kliennya sesui dengan Pasal 16 UU tentang Advokat. Hal itu juga dikuatkan dengan Keputusan MK Nomor 88 Tahun 2012.

"Berdasarkan fakta-fakta di atas, yang kami sampaikan ini, kami menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Veronica Koman itu salah satu bentuk ancaman ke pembela hak asasi manusia yang mengabdikan dirinya pada HAM," tandasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini