JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi sudah waktunya dievaluasi.
"UU KPK ini usianya sudah 17 tahun dan harus dievaluasi ya. UU-nya dan plus keberadaannya, dan hasil guna, dan daya guna pemberantasan korupsi itu bisa terwujud yang bisa diharapkan," kata Nasir dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'KPK adalah Kunci', di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Baca juga: Abraham Samad Bantah Usulan Revisi UU KPK di Masa KepemimpinannyaÂ
Menurut dia, adanya revisi UU KPK ingin lebih mengawasi kerja dari lembaga antirasuah tersebut. Sehingga, jangan sampai KPK tidak bisa dikontrol karena tidak ada instrumen pengawasnya.
"Jangan sampai KPK tidak bisa dikontrol. Enggak boleh juga di KPK bilang kami mengontrol sendiri. Kami prudent. Kami menjalankan SOP," jelas Nasir.
Baca juga: Jokowi Diminta untuk Tak Setujui Rencana Revisi UU KPKÂ
Bahkan, ia menyinggung sikap KPK yang dianggap tidak bisa dikontrol. Sebab berdasarkan informasi yang diterima, di sana ada budaya kerja saling curiga antarpegawai. Atas dasar itulah KPK harus tetap bisa dikontrol.
"Budaya kerja di KPK saling mencurigakan. Ada teman yang menyampaikan itu. Konon katanya. Ke depan ini harus diperbaiki," kata Nasir.