SURABAYA - Polda Jatim terus menelusuri jejak dari tersangka Veronica Koman. Hasil penelusuran yang dilakukan penyidik menyebutkan tersangka kasus dugaan provokasi ini merupakan mahasiswa S2 Hukum. Tersangka Veronica Koman mendapat beasiswa dari negara.
Namun selama mendapat beasiswa dari tahun 2017 ternyata tidak pernah update laporan sebagai mahasiswa yang dapat bantuan. Padahal harus mempertanggungjawabkan bantuan tersebut dengan membuat laporan.
Baca Juga: Masih Berkicau di Twitter, Akun Veronica Koman Bakal Diblokir
"Hasil pengembangan dari penyidik berhasil melacak nomor rekening tersangka Veronica Koman. Ada dua nomor rekening baik di Indonesia maupun luar negeri," terang Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pada wartawan Sabtu (7/9/2019).
Luki menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi terkait dengan rekening tersebut. Sebab tersangka Veronica Koman mendapat beasiswa dari negara ini dengan mengambil S2 hukum.
"Yang bersangkutan selama mendapat beasiswa dari 2017 ternyata tidak pernah update laporan sebagai mahasiswa yang dapat bantuan, ini ada mempertanggungjawabkan laporan dan dia tidak pernah laporan," ungkap Luki.
Saat ini, sambung Luki, Veronica tinggal bersama sang suami di negara tersebut. Suami dari tersangka Veronica juga pegiat LSM dan sangat aktif. Dalam mengungkap keberadaan Veronica, polisi selalu bekerjasama dengan kementerian luar negeri, dan koordinasi dengan cyber bareskrim dan BIN.
"Karena ini ada beberapa yang bersangkutan jadi target utama dan kebetulan Jatim kita bisa mengungkap terkait kasus yang ada di wisma kalasan. Dari situlah kami mengangkat kasus-kasus tersebut dengan bukti yang cukup, dan penydiik berani menetapkan Veronika jadi tersangka," tandas Luki.
Baca Juga: Polda Metro Bantah Edarkan Selebaran DPO Veronica Koman
(fid)