JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mempelajari laporan yang dilakukan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) terkait video aktivis Sri Bintang Pamungkas.
Di mana, dalam video yang beredar Sri Bintang dinilai telah menghasut orang untuk menggagalkan pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menjatuhkannya sebelum pada 20 Oktober 2019.
"Pada prinsipnya laporan yang masuk ke kita ya kita selidiki, kita pelajari dulu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2019).
Baca Juga: Soal Jatuhkan Jokowi, Sri Bintang: Di UUD Ada Pasal 28, Itu Pendapat
Menurut Argo, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Soal pemanggilan saksinya kapan biar penyidik yang atur waktunya. Sekarang belum ya, kan laporanya baru masuk," tuturnya.
Namun, sebelum itu dilakukan pihaknya akan mempelajari kasus tersebut apakah memang memenuhi unsur pidana. "Jika kasusnya ada unsur pidana kita lakukan penyidikan, jika tidak ya tidak kita teruskan," katanya.
Sebelumnya, Sri Bintang ke polisi atas tuduhan menghasut untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Baca Juga: Sri Bintang Dipolisikan karena Diduga Hasut Orang Jatuhkan Jokowi
Laporan itu tertuang pada nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas.
Pasal yang disertakan yakni Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
(Ari)