JAKARTA - Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot (SG) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembagian proyek di ruang lingkup kekuasaannya.
"SG ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Selain itu, lembaga antirasuah juga melakukan penahanan terhadap Kadis PUPR Kabupaten Bengkayang, Alexius (AKS), dan pihak swasta Rodi (RD).
"AKS ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan RD rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Febri.
Suryadman Gidot diduga menerima suap sebesar Rp340 juta dari pihak swasta yang akan mengerjakan proyek di Bengkayang. Uang tersebut diterima Suryadman melalui Kadis PUPR Bengkayang, Alexius.
Awalnya, pada Suryadman meminta uang kepada Alexius dan Kadis Pendidikan Bengkayang, Agustinus Yan. Permintaan uang tersebut dilakukan atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-P tahun 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar. Kemudian Alexius dan Yan diminta menghadap Suryadman. Pada pertemuan tersebut, Suryadman diduga meminta uang kepada Alexius dan Yan masing-masing sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut diduga untuk kebutuhan pribadi Suryadman.
Atas permintaan tersebut, Alexius menawarkan beberapa rekanan pihak swasta untuk mengerjakan proyek penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal. Hal ini dilakukan karena uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari bupati.