JAKARTA -‎ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap bos PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO). Pieko ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, oleh tim KPK dibantu dengan jajaran Polres Metro Bandara Soetta.
Pieko merupakan tersangka kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Negara (PTPN) III yang berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia diduga sebagai pihak yang menyuap dua direktur PTPN III (Persero)
"Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soeta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO di Bandara sekitar pukul 14.15 WIB," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2019).
Setelah penangkapan, tim membawa Pieko ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Usai diperiksa, Pieko langsung dijebloskan penjara KPK.
"Setelah itu kami bawa ke KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga (dilakukan) penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," ucapnya.
KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III.‎ Tiga tersangka tersebut yakni,‎ Dirut PTPN III, Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO)
Baca Juga : Suap Distribusi Gula, KPK Jebloskan Dirut PTPN III ke Penjara
Dalam perkara ini, Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.
Pieko sendiri merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PT PN III (Persero).
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut