FPKOI lantas menuntut tigal hal. Pertama, permintaan maaf terbuka dari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kedua, menarik kata laknat yang terdapat dalam sumpah, karena sudah melampaui kapasitas dan bukan hak manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT.
Ketiga, meminta Kapolda Jawa Barat menindaklanjuti kasus pelecehan agama ini secara hukum.
"Jangan biarkan kesalahan besar dalam praktik beragama seperti ini menjadi pemakluman di kemudian hari. Politisasi agama seperti ini tak boleh terulang kembali," tandasnya.
(put)