JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membantah pernyataan tokoh separatis Papua, Benny Wenda yang menyebut pemerintah mengebiri hak-hak rakyat di Bumi Cendrawasih.
Wiranto menegaskan informasi yang disampaikan Benny tidak benar. Mantan Panglima ABRI itu meminta publik tidak terkecoh dengan kabar yang menyesatkan.
"Tak ada seperti berita yang disampaikan Benny Wenda di luar negeri bahwa Indonesia itu mengebiri hak-hak rakyat Papua, Papua Barat," katanya saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
"Setiap hari ada pembunuhan, setiap hari ada pelanggaran HAM, tak ada pembangunan di sana, di-anak-tiri-kan, itu semua tak benar. Jangan terkecoh dengan hal ini," sambung Wiranto membantah pernyataan Benny Wenda.
Baca Juga: Polri Ungkap Peran Benny Wenda Terkait Kerusuhan di Papua dan Papua Barat
Wiranto mengungkapkan, hak-hak dasar masyarakat Papua dalam ekonomi politik sosial buday dijamin pemerintah sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
"Sebenarnya hak dasar sudah diberikan, silakan diatur oleh Pemda di sana," imbuhnya.
Karena itu, Wiranto menegaskan, wacana referendum untuk kemerdekaan Papua-Papua Barat sudah tertutup dengan sendirinya. Apalagi, hukum internasional dan nasional sudah menegaskan bahwa Papua-Papua Barat adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Wacana self determination. Wacana untuk merdeka, referendum, hukum internasional sudah tertutup. Hukum nasional kita juga sudah final, tak ada pembicaraan seperti itu," ucapnya.
Baca Juga: PDIP Setuju Pemerintah Batasi Akses WNA ke Papua
(Ari)