JAKARTA – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan mengatakan, bahwa ada sekira 10 pasal yang ada di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengancam kinerja wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya.
Salah satu contohnya, yaitu Pasal 281 RUKHP tentang penghinaan terhadap pengadilan yang merupakan pemidanaan baru.
“Kami mendesak DPR dan pemerintah mencabut pasal 281 soal penghinaan terhadap pengadilan. Pasal itu dengan mudah bisa dipakai untuk menjerat jurnalis dan media yang selama ini kerap menulis soal putusan sidang dan jalannya peradilan," kata Abdul dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2019).
Menurut dia, pasal itu bisa digunakan para penegak hukum yang tak bisa menerima kritkan pedas dari seorang wartawan terhadap sebuah putusan pengadilan.
“Pasal itu bisa dipakai oleh para penegak hukum yang buruk untuk membungkam media yang menulis berita bernada kritik atas putusannya atau karena mengungkap perilakunya yang tak sesuai kepatutan atau undang-undang," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim menjelaskan, ada 10 pasal di RKUHP, termasuk Pasal 281 yang berpotensi menghambat kerja media dan jurnalis dalam kontrol sosial. Di antaranya adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah.
Kemudian Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong; Pasal 263 tentang berita tidak pasti; Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan; Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama; Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; Pasal 440 tentang pencemaran nama baik; dan Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.