Natan kembali meminta bantuan Rifa terkait pengurusan alokasi anggaran yang bersumber pada APBN-Perubahan TA 2017. Natan pun mengajukan proposal sejumlah Rp105,06 miliar untuk alokasi anggaran tersebut.
Rifa kemudian meminta bantuan kepada anggota DPR yang mempunyai kewenangan untuk menentukan DAK. Rifa dibantu Suherlan mengenalkan Natan kepada anggota DPR, Sukiman.
Rifa dan Suherlan akhirnya bertemu Sukiman. Pada pertemuan tersebut, Rifa menyampaikan adanya commitment fee 6 persen dari anggaran. Sukiman pun menyetujuinya.
Tak hanya itu, Natan kembali meminta bantuan Rifa dan Suherlan untuk meloloskan DAK bidang jalan Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp80 miliar. Rifa dan Suherlan berhasil meloloskan anggaran tersebut sebesar Rp79,774 miliar.
Baca Juga : KPK Tahan Politikus PAN Sukiman Terkait Suap Dana Perimbangan Daerah
Atas perbuatannya, Natan didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
(erh)