JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi merilis kronologi dan nama delapan orang Papua yang ditangkap aparat Polda Metro Jaya atas dugaan pengibaran bendera bintang kejora saat demo di depan Istana Negara, Jakarta, pada Rabu 29 Agustus 2019.
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, kedelapan orang tersebut ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda. Mereka adalah Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Wenebita Wasiangge, Norince Kogoya, dan Surya Anta.
"Semua yang ditangkap telah dipindahkan ke Mako Brimob di Kelapa Dua," kata Arif kepada Okezone, Senin (2/9/2019).
Baca juga: Lokasi Penahanan 8 Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora Dirahasiakan
Arief menjelaskan, penangkapan tersebut pertama kali dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2019 di sebuah asrama di Depok. Arif menyebut penangkapan ini dilakukan dengan mendobrak pintu dan menodongkan pistol.
Penangkapan kedua dilakukan saat aksi solidaritas untuk Papua di depan Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2019.
Kemudian penangkapan ketiga kembali dilakukan oleh aparat gabungan TNI-Polri terhadap tiga orang perempuan, pada 31 Agustus 2019 di kontrakan mahasiswa asal Kabupaten Nduga di Jakarta.
Baca juga: 8 Orang Jadi Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Istana
"Penangkapan keempat Sabtu, 31 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30 (terhadap) Surya Anta ditangkap oleh dua orang polisi yang berpakaian preman di Plaza Indonesia. Ia kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Saat penangkapan, polisi menjelaskan pasal yang disangkakan adalah makar terkait Papua," ungkapnya.