JAKARTA - Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri membantah jika penerbitan surat izin mengemudi (SIM) Smart (pintar), sarat kepentingan bisnis dan akan memberatkan masyarakat. Hal itu menjawab tudingan dari tudingan Indonesia Traffic Watch (ITW).
“Tidak ada kepentingan apapun. Itu (SIM Smart) adalah semata-semata untuk memudahkan masyarakat,” tegas Refdi Andri di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Kata dia, SIM Smart merupakan terobosan baru untuk memberikan kemudahan identifikasi terhadap pemegang SIM yang melakukan pelanggaran.
“Semua masyarakat yang saya terima tanggapannya lewat SMS maupun WhatsApp, responnya positif terhadap penerbitan SIM Smart ini,” sambungnya.
Baca juga: Kapolri Diminta Batalkan Rencana Peluncuran Smart SIM
Sejalan dengan penerapan electronic law enforcement, menurut Refdi, setiap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, baik ringan, sedang, maupun berat akan tercatat pada sistem yang terkoneksi langsung dengan database di Korlantas. Tujuannya, untuk mengevaluasi para pengemudi dalam skala tertentu, misalnya setahun atau lima tahun.
“Penegakan hukum secara elektronik sudah terkoneksi dengan sistem penerbitan SIM ini,” tegasnya.
Selain itu, sambung Refdi, melalui SIM Smart juga menjadi dasar untuk memberikan penghargaan kepada para pengemudi yang tidak melakukan pelanggaran berdasarkan data-data yang tercatat di Korlantas Polri.
"Kami telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Artinya, setiap orang yang mengajukan pembuatan SIM, maka data-data yang tercatat di Korlantas sama dengan data yang dimiliki Dukcapil," tuturnya.
Baca juga: Korlantas Polri Bakal Luncurkan Smart SIM
Terkait penerbitan SIM Smart yang juga berfungsi sebagai alat pembayaran elektronik (e-money) seperti pembayaran tol dan kereta api, menurut Refdi, memberikan pilihan kepada masyarakat untuk melakukan aktivasi atau tidak.
“Kalau tidak juga nggak apa-apa. Tapi, kalau masyarakat menganggap perlu, itu boleh,” tutur jenderal bintang dua ini.