JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka penyuap Aspidum Kejati DKI, Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman pada hari ini. Berkas penyidikan keduanya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka kasus dugaan suap terkait perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ke penuntutan tahap 2," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk merampungkan surat dakwaan keduanya. Rencananya, Alvin Suherman dan Sendy Perico akan disidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ucapnya.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa 32 orang saksi untuk merampungkan berkas penyidikan Sendy dan Alvin. Ke-32 saksi tersebut terdiri atas Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kasie ORHARDA pada Kejati DKI Jakarta. Kemudian, jaksa pada kejati Bali, hakim anggota, advokat, wiraswasta, swasta, dan ibu rumah tangga
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya yakni,Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman.
Baca Juga : KPK Periksa Komisaris PT SSJ Terkait Kasus Suap Aspidum Kejati DKI
Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman. Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi.
Baca Juga : 6 Orang Terkait Suap Aspidum Kejati DKI Dilarang ke Luar Negeri
(erh)