JAKARTA - Bupati nonaktif Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) akan segera diadili terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Berkas penyidikan Sri Wahyumi dinyatakan rampung dan diserahkan ke tahap penuntutan hari ini.
Selain Sri Wahyumi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melimpahkan berkas penyidikan Benhur Lalenoh (BNL) ke tahap penuntutan. Benhur juga akan segera disidang dalam waktu dekat.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, ke penuntutan tahap dua," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Baca Juga: Penyuap Bupati Talaud Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Tim Jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai 14 hari masa kerja untuk merampungkan surat dakwaaan keduanya sebelum nantinya digelar persidangan perdana. Rencananya, Sri Wahyumi dan Benhur akan disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ucapnya.
Dalam perkara ini, Sri Wahyumi bersama tim suksesnya bernama Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. Sri Wahyumi dan Benhur selaku penerima sementara Bernard pemberi suap.
Baca Juga: Akui Terima Tas Mewah dan Berlian, Bupati Talaud: Pengusaha Itu Senang Sama Saya
Sri Wahyumi diduga meminta Benhul mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemerintah Kabupaten Talaud dengan catatan mau memberikan fee 10%. Benhul lantas menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut.
Sebagai imbalannya, Bernard memberikan fee 10% dalam bentuk barang mewah sesuai permintaan Sri Wahyumi. Beberapa barang mewah itu yakni Handbag Chanel senilai Rp97.360.000, Tas Balenciaga bernilai Rp32.995.00, dan jam tangan Rolex seharga Rp224.500.000.