JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyepakati Optimalisasi Pendapatan dan Penertiban Aset Daerah (PPAD). Kerja sama yang dimaksud untuk mendata aset negara.Â
Komitmen itu disepakati melalui rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI Loeke Larasati Agoestina, dan Direktur Pemanfaatan Tanah Iskandar Syah. Rapat digelar di Ruang Sidang Utama Kantor Kemendagri Gedung A, Jakarta Pusat, Selasa (27/08/2019).
Baca Juga: Mendagri: Pengumuman Lokasi Ibu Kota Melalui Perencanaan BerlapisÂ
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengapresiasi Kemendagri dan pihak terkait dalam koordinasi terkait aset-aset negara yang ada di daerah. Ia juga meminta Mendagri memberikan petunjuk dan koordinasi terkait pencatatan aset tersebut.
“Jadi, pertemuan hari ini, kami berterima kasih kepada Kemendagri, Kejagung, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kami berkoordinasi untuk mendata aset-aset yang ada di daerah, karena banyak sekali ada barang yang tidak ada suratnya, ada surat yang tidak ada barangnya, dan sebagian kadang sudah tidak ketahuan kepemilikannya. Kami minta Pak Mendagri memberikan petunjuk dan mengkoordinasikan tentang pencatatan-pencatatan dan penertiban aset-aset di daerah tersebut,” kata Laode Syarief dalam keterangannya kepada wartawan.
Mendagri Tjahjo Kumolo menambahkan, Pemerintah Daerah diminta untuk menyusun RAPBD 2020 dan menyertakan pos anggaran sertifikasi aset daerah.
“Dari hasil pertemuan ini, kami juga meminta pada daerah untuk menyusun rencana anggaran belanja mulai tahun 2020, pos anggaran untuk sertifikasi aset daerah baik aset provinsi, aset kabupaten/kota sampai ke aset desa, ini harus jelas harus didata dengan baik,” ungkapnya.
Baca Juga:Â FPI Ajak Pemerintah Bahas Khilafah, Kemendagri: Lengkapi Dulu Persyaratannya!
Di sisi lain, Jamdatun Loeke Larasati Agoestina menyatakan kesiapannya dalam memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum maupun bantuan hukum terhadap Optimalisasi Pendapatan dan Penertiban Aset Daerah.
“Rapat koordinasi ini adalah tujuannya untuk optimalisasikan aset serta optimalisasi pendapatan daerah, kami di sini dari Kejaksaan khususnya Jamdatun tentu menerapkan apa yang sudah menjadi tugas dan fungsi kami, yaitu Jamdatun bisa mewakili kementerian, lembaga, pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD, khususnya dalam hal ini berfungsi memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum maupun bantuan hukum,” ujarnya.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara