JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut vonis kebiri kimia yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto kepada MA (20), pelaku pemerkosa dan pencabulan anak di bawah umur, dianggap melanggar HAM.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menegaskan hukuman keberi kimia masuk kategori hukuman fisik. Ini tentu sangat bertentangan dengan konsep HAM.
Baca juga: Pemerkosa 9 Anak Divonis Kebiri Kimia, KPAI Apresiasi PN MojokertoÂ
"Hukuman fisik itu kalau dikenal konsep HAM itu dilarang, karena itu melanggar konvensi anti-penyiksaan," kata Choirul saat berbincang dengan Okezone, Selasa (27/8/2019).
Menurut dia, hukuman fisik tersebut terkesan melampiaskan "dendam", bukan untuk pemulihan orang atas perbuatan jahatnya.
"Hukuman yang sifatnya fisik itu dendam, dia tidak pemulihan orang jahat jadi orang baik. Tidak ada kesempatan orang berbuat jahat menikmati untuk jadi baik," ungkap Choirul.
Baca juga: DPR Setuju Paedofil Dikebiri Permanen agar Ada Efek JeraÂ
Oleh karena itu, hukuman fisik seperti kebiri kimia maupun cambuk, apa pun sifatnya melanggar hak asasi manusia.
"Pokoknya yang sifatnya fisik itu melanggar," beber Choirul.