JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur memvonis Muhammad Aris (20), terdakwa pemerkosaan terhadap sembilan anak di bawah umur, dengan hukuman kebiri kimia. Ia juga dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti sangat mengapresiasi putusan hakim. Dia berharap putusan itu dapat menjadi yurisprudensi hakim lainnya saat menjatuhkan vonis ketika menangani perkara serupa.
"Hukuman ini juga bisa menjadi yurisprudensi hakim lain dalam kasus kejahatan seksual pada anak-anak," kata Retno kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Menurut dia, putusan itu akan memberi efek jera kepada yang bersangkutan agar tak mengulangi kembali perbuatannya.
"Yang pasti, secara hukum, majelis hakim sudah berupaya memberi efek jera pada pelaku dan berupaya melindungi anak-anak dari kejahatan seksual," ujarnya.
Sebelumnya, Muhammad Aris diamankan kepolisian pada 26 Oktober 2018 setelah aksi bejatnya pada 25 Oktober 2018 sekitar pukul 16.30 WIB terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Dalam aksinya, pelaku selalu mengiming-imingi korbannya dengan memberi kue atau uang saku. Setelah korban mau terbujuk, ia membawa ke tempat sepi lalu memperkosanya.
(put)