JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan Konsultan, Fitradjaja Purnama, pada hari ini. Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Baca juga: KPK Konfrontir 2 Legislator PDI-P Diduga Terkait Aliran Suap Proyek Meikarta
Sedianya, Neneng dan Fitradjaja akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang masih berkaitan dengan pengurusan izin proyek Meikarta untuk tersangka Sekda Jawa Barat non-aktif, Iwa Karniwa (IWK).
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).
Selain Neneng Hasanah dan Fitradjaja, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Kepala Departemen Land Acquisition Permit PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto. Dia juga akan diperiksa untuk penyidikan tersangka Iwa Karniwa.
Baca juga: Dua Legislator PDIP Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Meikarta
KPK sendiri telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) non-aktif Pemprov Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin mega proyek Meikarta di Cikarang.
Iwa Karniwa diduga menerima suap Rp900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta.
(wal)