JAKARTA - Intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugasnya kembali terjadi. Kali ini menimpa sejumlah jurnalis dari media online dan TV. Mereka berasal dari VivaNews.com, Antara.com, Jawa Pos, Bisnis Indonesia, SCTV dan iNews, yang tengah meliput elemen buruh yang akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, pada Jumat (16/8/2019).
Aksi kekerasan tersebut bermula saat para wartawan sedang mengambil video sejumlah pengunjuk rasa dari elemen buruh yang diamankan personel kepolisian, di depan kantor TVRI.
Ketika itu, kontributor SCTV/Indosiar Abdul Haris saat tengah mengambil visual dengan menggunakan telepon genggam sempat didorong dari belakang oleh oknum anggota polisi sehingga handphone-nya terpental. Sedangkan reporter iNews, Armalina, sempat mendapat intimidasi dan diminta untuk menghapus visual yang direkam.
Begitu juga dengan jurnalis VIVAnews, Syaefullah, Saat mengambil video, tiba-tiba ada seorang anggota meminta video atau foto untuk dihapus. Jika tidak menuruti, maka diancam akan dibawa ke mobil. Padahal, mereka sudah menunjukan identitas persnya.
"Atas persitiwa tersebut IJTI mengecam keras tindakan oknum personel kepolisian. Pasalnya jelas tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum," ujar Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam keterangan tertulisnya.
Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Karena itu, Yadi ingin pelaku tindak kekerasan dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta
"Tindakan oknum personel polisi yang mengintimidasi serta penghapusan video dan foto yang diambil oleh awak media masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. IJTI meminta agar para oknum personel polisi segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga: Liputan Demo di DPR, Sejumlah Wartawan Diintimidasi Pria yang Mengaku Polisi
Menanggapi tindak kekerasan tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap sebagai berikut :
1. IJTI mengecam keras intimidasi terhadap para jurnalis yang dilakukan oleh oknum personel polisi
2. Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air
3. Mendesak aparat kepolisian menindak para oknum personel polisi yang melakukan intimidasi kepada para jurnalis saat meliput elemen buruh yang akan berunjuk rasa di depan gedung DPR RI. Mengingat kerja jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang.