JAKARTA - Tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Romahurmuziy (Romi) memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/8/2019). Dia dipanggil terkait berkas perkaranya yang sudah lengkap.
"Iya (dipanggil KPK terkait P21)" kata Romi di luar Gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga:Â KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan RomahurmuziyÂ
Mantan Ketua Umum PPP itu mengaku akan duduk di kursi pesakitan pada Senin, 4 September 2019 mendatang. Namun, ia tak menjelaskan dirinya akan menjalani persidangan di daerah mana.
"Tanggal 4 September," ujar Romi.
Saat ini, Romi tengah dalam masa penahanan terakhir sebagai tersangka oleh KPK. Penahanan terakhir dilakukan selama 30 hari terhitung sejak Rabu, 24 Juli 2019.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Romi sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kemenag.
Baca Juga:Â KPK Cegah Staf Romahurmuziy Bepergian ke Luar NegeriÂ
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.
Sejalan dengan kasus dugaan jual-beli jabatan yang menyeret Romi, KPK juga menerima banyak laporan terkait adanya indikasi korupsi sistem pemilihan rektor perguruan tinggi di bawah Kemenag.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut
(fid)